Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ATJAU maskapai penerbangan Indonesia
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (ATJAU) adalah asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga atas kerugian yang terjadi akibat kecelakaan pesawat udara.
ATJAU diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Udara (ATJAU) adalah asuransi yang diwajibkan oleh undang-undang bagi maskapai penerbangan untuk melindungi penumpang dan pengirim barang dalam hal terjadi kecelakaan atau kehilangan.
ATJAU memberikan jaminan ganti rugi atas:
1. Kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kematian atau cedera penumpang
2. Kehilangan atau kerusakan bagasi
3. Keterlambatan penerbangan
4. Penanggung Jawaban kepada pihak ketiga
Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga yang ingin mengajukan klaim ATJAU dapat lan
1 view
379
111
2 months ago 00:05:20 1
Asuransi tanggung gugat adalah jenis asuransi yg melindungi Anda dari tuntutan hukum dan ganti rugi
2 months ago 00:04:54 1
Asuransi Tanggung Gugat Pemilik Rumah melindungi tuntutanhukum jika seseorang terluka dipropertiAnda
2 months ago 00:04:28 1
Asuransi Tanggung Gugat Produk melindungi bisnis dari tuntutan hukum yang disebabkan oleh produk