Harta Warisan Bagian Istri

Harta Warisan Bagian Istri apabila suaminya meninggal menurut hukum waris Islam. Syarat istri yang dapat warisan suami adalah apabila saat suami meninggal masih berstatus sebagai istri (belum cerai) atau dalam masa iddah bagi istri yang ditalak raj’i (talak 1 atau 2) Kirim konsultasi syariah via email ke: alkhoirot@ Channel KSI Al-Khoirot: Langganan Channel KSI Al-Khoirot: Twitter KSI
Back to Top