Ahli Waris Bagian Pasti Dan Asabah

Ahli Waris Bagian Pasti (sohibul furudh) Dan Asabah (sisa). Sebagian ahli waris ada yang memiliki dua kategori yakni dapat bagian pasti dalam satu keadaan, dan juga dapat asobah dalam keadaan yang lain. Mereka antara lain anak perempuan yg dapat 1/2 atau 2/3 kalau tidak ada anak laki-laki, tapi mendapat asobah kalau ada anak laki-laki. Kirim konsultasi syariah via email ke: alkhoirot@ KSIA dibimbing oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Back to Top