Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang diatur dalam hukum perdata hukum dan asuransi

Asuransi dan hukum memiliki hubungan yang erat. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, asuransi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hukum memiliki peran penting dalam asuransi, yaitu: • Menjamin kepastian bagi kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi. • Melindung hak dan kewajiban para pihak Hukum dalam perjanjian asuransi. • Menyelesaikan sengketa Hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul. Hukum asuransi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum asuransi, jenis-jenis asuransi, perusahaan asuransi, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang terkait dengan asuransi. Berikut adalah beberapa contoh hubungan asuransi dan hukum: • Perjanjian asuransi Perjanjian asuransi merupa
Back to Top